iklan

Tahukah Anda Sosok Yang Berjasa Melahirkan Aturan THR di Indonesia?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.

THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya bersangkutan.

Nah, kira-kira siapa yang menggagas keberadaan THR ini? Adalah Soekiman Wirjosandjojo yang mencetuskan ide pemberian THR. Pria yang menjadi tokoh Masyumi ini merupakan Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri RI ke-6 dan dilantik pada tahun 1951.
Soekiman Wirjosandjojo

Saat itu, Soekiman memberikan THR pada para pegawai di akhir bulan Ramadan dengan tujuan mensejahterakan pamong praja (PNS). Besaran nilai THR saat itu adalah Rp 125 hingga Rp 200 yang setara dengan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,75 juta saat ini.

Sumber: kapanlagi
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Tahukah Anda Sosok Yang Berjasa Melahirkan Aturan THR di Indonesia?"

Posting Komentar