iklan

Di Negara Ini, Jika Anda Ketahuan Menggunakan Kantong Plastik Akan Didenda Hingga Setengah Milyar!

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dilansir dari laman Al Jazeera, salah satu negara di benua Afrika yaitu Kenya menyatakan melarang penggunaan, pembuatan, dan impor kantong plastik. Denda diterapkan minimum USD 19 ribu (Rp 253 juta) atau penjara selama satu tahun. Namun, produksi kantong plastik masih dibolehkan oleh hanya buat industri.

Kantong plastik mengotori sebagian besar jalanan di Ibu Kota Nairobi. Bahkan di lokasi pembuangan sampah, sampah plastik mendominasi.

Sekitar seratus juta kantong plastik beredar setiap tahun di Kenya, sebagai wadah pembawa barang dari pusat perbelanjaan. Karena sulit terurai, kantong plastik itu mengancam lingkungan dan kerap menyumbat saluran air.

Pelarangan itu justru membikin perdebatan. Sebab, diduga bakal menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Menteri Lingkungan Hidup, Judi Wakhungu, memberi jalan keluar menekan pengangguran yakni menggenjot produksi kantong wadah dari bahan ramah lingkungan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menyatakan kantong plastik merusak lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Sekitar delapan juta ton sampah plastik hanyut ke laut lepas saban tahun. Hewan-hewan menganggap kantong plastik adalah makanan. Air tergenang di kantong plastik juga bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk malaria dan demam berdarah.

Sumber : merdeka.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Di Negara Ini, Jika Anda Ketahuan Menggunakan Kantong Plastik Akan Didenda Hingga Setengah Milyar!"

Posting Komentar